POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan hingga pekan ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi terkait perkara tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari unsur dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak lain yang mengetahui proses dan alur perkara ini,” kata Ryan, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terdapat praktik permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK sebagai syarat penerbitan izin rekomendasi. Dugaan pungli itu disebut melibatkan oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Baca Juga: Mengenal Mekanisme Kerja Sama Pusat Dukungan Belajar Lokal dalam PJJ Kemendikdasmen!
Menurut Ryan, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan fasilitas publik di lingkungan pasar.
Kejari Kota Bekasi juga membantah isu yang menyebut adanya ancaman menggunakan senjata dalam proses penanganan perkara tersebut. Ryan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan informasi terkait ancaman menggunakan senjata itu tidak benar. Tim penyidik bekerja secara profesional, terukur, dan fokus pada pencarian alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Kejari Kota Bekasi masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran sejumlah pihak untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pungli tersebut.***




