POJOKSATU.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti dari 180 berbagai perkara pidana periode tahun 2024 sampai dengan 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkraht). Agenda tersebut berlangsung di halaman kantor setempat, Kamis (30/04/2026).
Acara pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon. Serta berbagai elemen terkait yang turut menyaksikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif melalui Kasi Intel, Ranu Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 180 perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sumber.
"Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, jenis ganja sabu- sabu, obat-obatan terlarang sediaan farmasi, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana,"tutur Ranu, di sela kegiatan tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Siapkan Cloud Sendiri untuk Backup Chat, Bisa Hemat Storage Google Drive dan iCloud
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu 70,26 gram. Narkotika jenis ganja 2.299.80 gram. Obat-obatan sediaan farmasi ilegal sebanyak 191.513, senjata tajam 21 buah. Serta berbagai macam pakaian 124 buah, barang elektronik jenis handphone 90 unit.
Lalu minuman keras 93 botol dan barang bukti lainnya sebanyak 100.329 buah. Melihat prosentase dari tingkat kasus pidana tahun sebelumnya,Ranu menyebutkan,tahun ini mengalami kenaikan sekira sepuluh (10) persen.
"Jadi kalau kita lihat dari pemusnahan narkoba saat ini lebih banyak dari tahun kemarin persentase sekitar 10 persen,"pungkasnya.***




