POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan Tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Awalnya, pihak Kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi akhirnya menetapkan kembali lima tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi yang mencapai angka 2 Milyar lebih tersebut, melibatkan para petinggi di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Baca Juga: Polisi Harus Berani Menetapkan Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Jadi Tersangka Judol

Selain Kepala Dinas (KPA), Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka pejabat lainnya, yaitu Kabid sebagai (PPK) dan salah satu pejabat setingkat Kasi (PPTK) di dinas tersebut.

Sementara satu ASN lainnya yaitu pejabat di bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), atau pejabat di bagian lelang Pemda Purwakarta.

Penetapan ke Lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, saat dihubungi sejumlah awak media belum lama ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siaga Kurban: Ratusan Petugas Dikerahkan, Ribuan Hewan Diperiksa Jelang Idul Adha 1446 H

“Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta," kata Martha.

Martha menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SIH selaku kepala dinas, DH selaku PPTK, RJ (non ASN) AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.

"Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup terkait keterlibatan lima tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta," ucap Martha.

Baca Juga: 14 Hari di Markas Resimen Armed 1 Sthira Yudha, 39 Siswa SMP di Purwakarta Kembali ke Orangtua

"Penambahan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka lainnya yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Purwakarta," tambah Martha.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Februari 2025, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

Kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.***