POJOKSATU.ID, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan kasus Puskesmas Plered masih terus berjalan, statusnya sudah naik dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu hasil dari jumlah kerugian negara.
Pada akhir bulan lalu (September) pojoksatu.id menemui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsusl, Nana Mulyana yang memastikan bahwa kasus saling lapor masalah anggaran Kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) itu akan terus berlanjut.
Namun, hal ini masih terkendala oleh jumlah kerugian negara, karena hingga kini pihak kejaksaan masih menunggu kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Berawal dari pelaporan dr.D, yang melaporkan adanya dugaan pemotongan Kapitasi Jaspel yang dilakukan oleh saudari Er,” jelas Nana, mengawali pembicaraan kepada pojoksatu.id.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian saudari Er juga melalui kuasa hukumnya melaporkan balik dr.D dengan kasus yang sama.
“Akhirnya kedua orang tersebut saling lapor, sehingga kami (Kejaksaan) kemudian melakukan pemeriksaan keduanya secara intensif,” tambah Nana.
Baca Juga: Kejaksaan Malu Gempa Awaljon Laporkan Siswi SMP Gegara Kritik Wali Kota Jambiq
Dari hasil pemeriksaan itulah, akhirnya kami menaikan status keduanya dari Penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Karena status keduanya sudah naik, tinggal satu kali statusnya naik, maka kedua orang yang saling lapor itu keduanya akan jadi tersangka,” terang Nana, yang juga memastikan bahwa kasus tersebut masih berlanjut.
Sebelum kedua orang saling lapor itu statusnya naik jadi tersangka, saat ini pihak kejaksaan masih berusaha untuk melengkapi alat bukti keduanya.
“Diantaranya yaitu jumlah total kerugian negara, kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” jelas Nana.
Terpisah, Evi Saepul Bachri, SH, selaku Kuasa Hukum saudari Er yang dilaporkan oleh dr.D, mengatakan bahwa kliennya Er melaporkan balik berikut dengan bukti yang dimiliki Er.
“Klien kami melaporkan balik dengan kasus yang sama, dengan menyerahkan bukti-bukti ke pihak kejaksaan, yaitu masalah kehadiran absensi,” kata Evi, mengatakan hal itu melalui sambungan seluller kepada pojoksatu.id, Selasa (03/10).
Absensi yang dimaksud yaitu, masalah kehadiran kerja yang tidak hadir bekerja , tapi tunjangan Jaspelnya di bayar penuh atau sama dengan yang kehadirannya 100% hadir.
“Pada waktu itu Bukti yang diserahkan klien kami berupa kehadiran kerja atau Absensi, tapi tunjangannya dibayar penuh,” beber Evi.
Dari penelusuran pojoksatu.id, kemungkinan besar masalah yang menjerat kedua orang yang saling lapor ini, erat kaitannya dengan Dinas Kesehatan.
Karena kemungkinan pada waktu itu (sekitar tahun 2014-2015) belum terdigitalisasi, melainkan masih menggunakan manualisasi. Sehingga, setiap masalah anggaran yang keluar di setiap Puskesmas berkaitan dengan Dinas Kesehatan.
Pihak kejaksaan harus bekerja ekstra keras bila sistemnya masih manual belum terdigitalisasi, yaitu mencari siapa yang menjadi Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Gaji dan Bendahara Pembantu pada waktu itu di Dinas Kesehatan.***




