POJOKSATU.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan asal usul pengembalian uang sebesar US$1,87 juta atau setara Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan yang dikembalikan melalui pengacara Maqdir Ismail.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi pihaknya telah memeriksa Maqdir perihal asal usul uang panas tersebut. Uang itu diduga dikembalikan oleh pihak yang kelabakan lantaran penyidikan kasus itu mengerucut ke sejumlah nama dan politisi.
Kuntadi mengatakan, Maqdir mengaku kepada penyidik bahaa ia tidak mengetahui secara pasti sosok yang menyerahkan uang 27M tersebut. Maqdir juga mengaku uang tersebut tidak diterima secara langsung melainkan melalui rekan kerjanya yang bernama Andika.
Baca Juga: Komisi V Pastikan Proses PPDB di Kab. Bogor Berjalan On The Right Track
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa penyidik akhirnya mengetahui jika sosok yang diduga kuat mengembalikan uang tersebut berinisial 'S'.
"Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya 'S' tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Optimisme Arbi Hadapi FIM JuniorGP Barcelona
Untuk itu, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami ihwal asal muasal uang tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Upaya untuk mengetahui asal usul dana itu juga berujung pada penggeledahan Kantor Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi lokasi penyerahan uang.
"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," jelasnya.
Baca Juga: UPTD Pengawasan Bangunan Bakal Tinjau Ulang Izin Hotel yang Tutup Akses Jalan ke Rumah Warga
Sebelumnya, Maqdir menepati janjijya untuk hadir dalam pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya. Maqdir juga menyerahkan uang Rp27 Miliar itu dalam bentuk dolar amerika serikat yang dibungkus plastik.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujarnya.
Reporter: Fandi



