POJOKSATU.id, Kabupaten Cianjur – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) siap menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penanganan sampah terintegrasi di seluruh wilayah Jabar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi di Kantor Bupati Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Sanksi akan diberikan kepada daerah yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan pemerintah, termasuk penangguhan bantuan keuangan.
“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (tidak akan diturunkan),” pungkas KDM, sapaan akrab Gubernur.
Ia menegaskan, “Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan.”
Sebaliknya, daerah yang berhasil menjaga lingkungan bersih akan mendapat apresiasi.
Selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jabar menyiapkan Anugerah Gapura Sri Baduga, lomba antardesa dan kelurahan dengan hadiah hingga Rp9 miliar bagi juara pertama dalam bentuk pembangunan tahun 2026.
“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah, ini sampai 40 persen penilaiannya,” tutur KDM.
Untuk tingkat kabupaten/kota, Pemprov menggulirkan Mahkota Binokasih yang merupakan penghargaan bagi daerah terbersih di Jabar sebelum melaju ke kompetisi Adipura tingkat nasional.
Gerakan kebersihan ini akan dicanangkan pada 20 Agustus 2025.
“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” sebut Gubernur.
Pemprov juga menginisiasi Anugerah Panca Waluya untuk sekolah-sekolah yang mampu mengelola sampah secara mandiri.
KDM mengarahkan guru fisika, kimia, dan biologi untuk mengatur sistem pengelolaan sampah di sekolah masing-masing.
“Ini pembelajaran penting,” ungkapnya.
“Sehingga nanti studi tur dan outing class itu akan diarahkan pada pembentukan karakter anak-anak Jawa Barat untuk bisa mengelola sampah,” sambungnya.
Langkah-langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.
Menurutnya, inisiatif Pemprov Jabar menunjukkan keseriusan menjalankan amanat Presiden RI, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Tadi para Bupati, Wali Kota, dan Pak Gubernur mempunyai tekad yang sangat luar biasa untuk mencapai target-target kebersihan paling dalam, skema yang kita kenal dengan Adipura,” kata Menteri Hanif.




