POJOKSATU.id, PURWAKATA - Isu santer belakangan ini berkaitan dengan hutang Dana Bagi Hasil Pajak ( DBHP ), beberapa tahun ke belakang yang belum dibayarkan pemerintah Kabupaten ke pihak desa.
Puncaknya ketika LHP BPK mengharuskan pemerintah daerah membayar DBHP, yang besarannya mencapai 19,7 Milyar rupiah.
Akhirnya pada jelang akhir tahun 2024 lalu, eksekutif dan legislatif setuju untuk membayarkan hutang DBHP.
Baca Juga: Panduan Resmi: Cek Hasil dan Unduh Sertifikat Tes Kemampuan Akademik SMA 2025 dengan Mudah
Setelah rapat Bandan Anggaran ( Banggar ) antara Eksekutif dan Legislatif, akhirnya disetujui pembayaran hutang DBHP pada tahun 2025 ini.
Hasilnya sudah dipastikan karena sudah ketok palu, kemudian sudah diparipurnakan di DPRD Kabupaten Purwakarta pada 2024.
Sehingga pada tahin 2025 ini, pemerintah daerah kabupaten memastikan akan membayar hutang DPBP yang besarnya 19,7 Milyar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan akan membayar utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp19,7 miliar.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang populer disapa Om Zein.
"Pokonya utang DBHP kepada Desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar," ungkap Om Zein, Sabtu (15/11).
Baca Juga: Banyak Dicari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2026 dan Jadwal UTS-PTS 2025-2026, Panduan untuk Orang Tua dan Siswa
Om Zein menegaskan, utang DBHP dengan nilai Rp19,7 miliar adalah hutang milik Pemkab Purwakarta bukan utang perorangan. Sehingga, kata Om Zein, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar.
"DBHP bukan hutang perorangan itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta," ujarnya.
Selain itu, tambah Om Zein menegaskan, meminta publik untuk tidak khawatir berkaitan hutang DBHP di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang belum dibayar. Pemkab Purwakarta akan segera melakukan pelunasan.
Baca Juga: Cara Daftar PKH di Jawa Barat: Syarat, Mekanisme Pendaftaran, dan Cara Cek Status Bantuan
"Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," pungkas Om Zein. ***




