POJOKSATU.ID- Briptu RDW (27) anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang, dibakar oleh istri yang juga anggota polisi berasal dari Dusun Sambong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Sementara Istri almarhum RDW bernama Briptu FN (28) adalah anggota Polwan Polres Mojokerto Kota di bagian SPKT.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyebut, kasus dugaan konflik rumah tangga anggota Polri saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Untuk terduga pelaku telah kami limpahkan penanganan ke Ditreskrimum dan saat ini masih dilakukan gelar perkara, kita masih menunggu," tandasnya dikutip rmoljatm.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 12.55 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto usai menjalani perawatan
Briptu RDW meninggal dunia setelah sebelumnya menderita luka bakar sebesar 96 persen dan sempat masuk ruang Instalasi Care Unit (ICU) RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Briptu RDW dirawat sejak Sabtu 8 Juni 2024. Informasinya, Briptu RDW sempat mengalami gangguan saluran pernafasan, karena luka bakar mencapai 96 persen.Briptu RDW akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Meninggalnya Briptu RDW dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Baca Juga: Bey Machmudin Sambut Baik Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik
Dia menyatakan, informasi yang diterimanya, korban dinyatakan meninggal dunia secara medis pada pukul 12.55 WIB.
"Secara medis dinyatakan meninggal pada pukul 12.55 WIB Briptu RDW," ujarnya, Minggu (9/6). ***



