POJOKSATU.id - Sebuah kasus hukum di Lampung Tengah memicu perhatian publik. Seorang pria 72 tahun diduga mengalami kriminalisasi setelah memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri.

Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas. Agenda putusan dijadwalkan, Rabu, 11 Desember 2024.

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan harapannya agar hakim yang menangani perkara ini bertindak objektif.

Baca Juga: Alvin Lim Ungkap Tom Lembong yang Sandang Dana untuk Bantu Anies Baswedan Bikin Partai

"Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini secara terang benderang. Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan,” kata Alvin dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.

Dia mengatakan ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, orang yang memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri dapat dipidana.

Dia menilai fenomena ini adalah tontonan yang paling lucu sekaligus mengerikan selama saya hidup di Indonesia.

"Kasus ini mencerminkan penindasan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat," ujar dia.

Nathaniel Hutagaol, turut menyampaikan keprihatinannya.

Baca Juga: Seminar Trading Options dari Quotient Fund, Alvin Lim: Rugi Diganti 10 Kali Lipat

“Kriminalisasi terhadap kakek lansia ini menunjukkan bahwa penegakan hukum telah memasuki ‘rimba tergelap’. Kami menduga ini menjadi awal mula penindasan terhadap masyarakat di Lampung Tengah dengan dalih penegakan hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Tua Parningotan Ambarita menyoroti fenomena serupa yang terjadi di berbagai institusi hukum.

“Kita lihat di masyarakat, ada jaksa menuntut jaksa, polisi menembak polisi, polisi jujur malah dipecat. Kini, orang memindahkan dan menjual barangnya sendiri terancam pidana. Mekanisme hukum macam apa yang diterapkan di Lampung Tengah ini?," tuturnya.

Meskipun begitu, Alvin Lim menutup pernyataannya dengan optimisme.

“Kami meyakini masih ada secercah harapan melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Saya percaya, kemuliaan seorang hakim masih dijunjung tinggi oleh majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini,” demikian kata dia.***