POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kasus dugaan pungli ataupun percaloan ketenagakerjaan di Metro hingga kini masih berlanjut, dari informasi yang berhasil dihimpun sudah 3 (Tiga) orang yang periksa kepolisian.
Ke tiga orang yang dipanggil oleh pihak kepolisian dari Polres Purwakarta tersebut, berkaitan dengan dugaan adanya pungli atau percaloan ketenagakerjaan di PT.Metro.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ketiga orang yang diperiksa untuk di mintai keterangan yaitu, Kepala Desa setempat, HRD PT.Metro dan pemilik atau penanggungjawab LPK.
Untuk memastikan informasi tersebut, pojoksatu.id berusaha menghubungi penanggungjawab LPK yang dimaksud.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan penanggungjawab LPK saat di konfirmasi belum menjawab, bahkan pesan yang disampaikan via seluller belum di jawab.
Sementara itu, dari internal pihak kepolisian, membenarkan bahwa hingga saat ini sudah ada 3 orang yang diperiksa di Polres Purwakarta, mereka di BAP di unit 3.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Media Banyak Dipakai untuk Serang Loyalis Prabowo
“Yang sudah dimintai keterangan sebanyak 3 orang,” ujar salah seorang perwira di Polres Purwakarta via seluller, yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (09/04).
Masih menurut pihak kepolisian, bahwa untuk kasus dugaan pungli ataupun percaloan ketenagakerjaan di PT. Metro dipastikan masih terus berlanjut.
“Masih berlanjut,” tambah anggota kepolisian, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli atau percalaoan ketenagakerjaan di PT.Metro, berawal dari ada beberapa korban pelamar kerja yang melaporkan ke Polres Purwakarta.
Setelah membuat laporan kepada pihak kepolisian, selanjutnya para korban mengadukan hal itu kepada wakil bupati Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo).
Pada waktu itu, Bang Ijo mendukung langkah para korban dugaan pungli ketenagakerjaan tersebut lapor ke pihak berwajib.
Bahkan Bang Ijo, sebagai wakil Bupati Purwakarta akan terus mengawal kasus dugaan pungli ketenagakerjaan tersebut, karena langkah Bang Ijo selaras apa yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi.***




