POJOKSATU.ID - Seorang wanita bernama Dwi Cahyani yang bekerja dibagian admin perusaahan Rotak Abadi Sentosa, diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.
Diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 3 miliar lebih selama bekerja di perusahaan tersebut. Bahwa perusahaan Rotak Abadi Sentosa merupakan perusahaan Konstruksi Jalan yant ada di wilayah Kota Bekasi.
Kuasa hukum perusahaan, Gultom Tungkot, menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukannya tersebut, tercium setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada tahun 2020 silam.
"Awalnya Perusaahan merasa curiga, karena barang yang masuk tidak sama dengan laporan penjualan atas barang yang keluar," ungkap Gultom, kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024.
"Pelaku ini juga sudah melakukan pengambilan dana perusahaan pada bulan November tanpa diketahui oleh perusahaan," tambah dia.
Gultom menyebutkan, bahwa pelaku tersebut sudah bekerja sejak tahun 2013 silam dan sudah diberikan kepercayaan oleh pemilik perusahaan. Diduga selama bekerja di perusahaan sudah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Akan tetapi, pelaku yang sudah diberikan kepercayaan tersebut malah disalahgunakan dan mengambil keuntungan dari perusahaan.
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Selebes, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pemakai
"Pelaku ini juga memasukan data BPJS yang tidak benar dan valid, perusaahan juga tidak mengenal nama yang dimasukan oleh pelaku dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," tegas dia.
Gultom juga menerangkan, bahwa terduga pelaku juga memainkan data penjualan perusahaan, dimana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.
"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa pelaku memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," ucap dia.
Gultom berharap, selaku korban agar Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku.***



