POJOKSATU.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah di sekitar jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan karena aktivitas pembakaran sampah di dekat rel berpotensi menimbulkan kebakaran dan mengancam berbagai prasarana pendukung operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan area di sekitar jalur kereta api bukan merupakan tempat pembuangan sampah ataupun lokasi untuk membakar sampah.
Menurutnya, di sekitar jalur KA terdapat berbagai fasilitas penting yang mendukung keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api, mulai dari perangkat persinyalan, telekomunikasi, kabel hingga instalasi pendukung lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Polda Metro akan Periksa Dokter RS Muhammadiyah yang Tangani Jasad Sutrimo Penjaga Rumah Febrie
Ia menjelaskan, api dari pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas perkeretaapian.
Dampaknya pun tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Kerusakan fasilitas operasi dapat mengganggu sistem persinyalan dan telekomunikasi yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perjalanan kereta api.
“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api,” katanya.
Muhibbuddin menegaskan, apabila terjadi gangguan pada fasilitas operasi, perjalanan kereta api dapat dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu sampai fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.
Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah maupun membuang sampah di sekitar jalur KA.
KAI juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sembarangan di ruang manfaat jalur kereta api.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area yang tertutup untuk umum.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara itu, perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Perkeretaapian.
Selain aturan mengenai perkeretaapian, larangan membuang dan membakar sampah sembarangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menjadikan area sekitar rel sebagai tempat pembuangan sampah maupun lokasi pembakaran sampah.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA,” tutur Muhibbuddin.
Ia menambahkan, menjaga prasarana perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***




