POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, meminta kepada Dinas Pendidilan untuk bertindal tegas kepada guru yang langgar aturan.

Terlebih lagi, bila pelanggarannya itu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh aturan negara. Sehingga peraruran itu harus ditaati bukan dilanggar.

Demikian hal itu disampaikan Asep, saat dihubungi pojoksatu.id, terkait dengan adanya oknum kepala sekolah yang diduga memiliki istri muda.

Baca Juga: Ledakan Gas di Kiaracondong, Pemkot Bandung Pastikan Penanganan Cepat Pascainsiden

“Aturan ASN nya jelas, tinggal pihak-pihak terkait menjalankan aturan tersebut,” jelas Asep, kepada pojoksatu.id Selasa (05/08), via seluller.

Apalagi, saat ini merupakan momen bagi Plt Kepala Dinas Purwakarta untuk melakukan tindakan tergas terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.

“Tinggal keberanian Plt Kepala Dinas, untuk mengambil keputusan ketika anak buahnya melanggar aturan,” tambah Asep.

Baca Juga: Belajar IPS Jadi Gampang, Kumpulan Soal IPS Kelas 7 Semester Ganjil Lengkap dengan Jawaban

Pelanggaran yang dilakukab kepala sekolah tersebut, ada dua kategori yaitu pelanggaaran secara etik dan juga melanggar aturan ASN.

“Selama proses pemeriksaan, seharusnya Kepala Dinas berani bertindak tegas dengan mencopot terlebih dahulu jabatan kepaka sekolahnya,” tutup Asep.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Sri Jaya Midan, membenarkan ada kasus tersebut.

Baca Juga: Gas di Area Kerja Pertamina EP Subang Meledak, Berawal Dari Suara Mendesis, Hingga Ledakan Keras

“Sedang proses Om,” singkat Midan, melalui seluller.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Bidang Pembinaan ASN pada BKPSDM, Acep Yulimulya, berkas kepala sekolah sudah ada dan bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil.

“Berita acara pemeriksaan dari Dinas Pendidikan sudah ada di kita, Kepala Sekolahnya sudah kita panggil,” kata Acep.

Kepala sekolah, lanjut Acep, mengakui bahwa dirinya menikah lagi setelah menceraikan istrinya terlebih dahulu.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai Bank Kustodian Terbaik, AUC Tembus Rp1.500 Triliun!

“Namun, nama istri sah nya yang tercantum sebagai pegawai masih nama istri yang lama,” tambah Acep.

Sebelumnya diberitakan, ada Kepala Sekolah SDN di wilayah Kecamatan Maniis yang memiliki istri muda dan kejadiannya sudah bertahun-tahun.

Belakangan santer hal itu tercium media, sehingga kepala sekolah tersebut kemudian dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk di periksa sebagaimana mestinya.***