POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Asep Surya Komara dipidana penjara 5 Tahun dan denda 400 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan, selain itu harta benda Asep Surya juga bakal di sita untuk dilelang oleh negara.

Kemudian untuk Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Agus Gunawan dipidana penjara selama 4 tahun dan denda 300 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Ucapan Sakti Kang Dedi Mulyadi Mulai Terbukti, Sri Puji Jadi Ketua DPRD dan Om Zein Jadi Bupati Purwakarta

Hal tersebut diketahui dari hasil vonis sidang putusan pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A khusus Bandung, pada sidang putusan di pengadilan tipipkor Bandung kemarin 1 April 2024.

Seperti diketahui ketiga orang tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), pada saat bencana covid19 berlangsung.

Yang paling berat vonis hukuman penjara yang diterima oleh mantan Kadinsos, selain lebih lama dari dua terpidana lainnya Asep Surya Komara harus meggganti kerugian negara sebesar 1,7 Milyar.

Baca Juga: Dua Kandidat Ini Kemungkinan Besar Masuk Bursa Pilkada Purwakarta, Yang Lain Lewat

Bila kerugian negara tidak dapat dikembalikan oleh Asep Surya Komara setelah 1 Bulan dari hasil putusan pengadilan, maka pihak kejaksaan akan menyita aset harta benda milik terpidana.

Harta benda yang disita oleh kejaksaan selanjutnya akan dilelang negara, untuk menutupi kerugian negara yang mencapai 1,7 Milyar tersebut.

Bila terpidana tidak memiliki harta benda, maka terpidana Asep Surya Komara harus menambah masa kurungan penjara selama 2 Tahun 4 Bulan.

Baca Juga: Menuju Pilkada Purwakarta, Anggota Dewan Terpilih Harus Mengundurkan Diri Bila Mencalonkan Kepala Daerah Ini Alasannya

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana, membenarkan putusan sidang pengadilan tipikor bandung tersebut.

“Iya, vonis sidang putusan pengadilan tipikor tersebut kemarin Senin (01/04),” singkat Nana melalui sambungan seluller kepada pojoksatu.id.***