POJOKSATU.id, PURWAKARTA — Akhirnya seorang Oknum kepala desa (Kades) di tetapkan menjjadi tersangka, atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Oknum Kades di Kabupaten Purwakarta ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Purwakarta.
Kuat dugaan oknum kepala desa melakukan penganiayaan terhadap seseorang, kuat dugaan yang dianiayanya mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara membenarkan adanya penetapan tersangka oknum kades tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum di tahan.
“Benar tapi belum dilakukan penahanan,” ujar AKP I Made Kasat Reskrim Polres Purwakarta saat dikonfirmasi melalui seluller, Rabu (23/09).
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Telur Bolognese Diduga Jadi Bencana Keracunan MBG Batang, SPPG Bawang Diberhentikan Sementara!
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap maupun motif dugaan penganiayaan tersebut.
Dari penelusuran pojoksatu.id, kepala desa yang melakukan penganiayaan dan kini ditetapkan tersangka merupakan kepala desa di wilayah kecamatan Sukatani.
Baca Juga: Bansos Bisa Cair Lewat Koperasi Desa? Ternyata Ini Rencana Besar Kemensos dan Bank Mandiri!
"Infonya sih sang kepala desa melakukan dugaan penganiyayaan terhadap mantan istrinya," ujar sumber di wilayah sukatani, melalui sambungan seluller, Kamis ( 24/09 ).
Hingga kini pojoksatu.id, mas8h berusaha menghubungi korban penganiayaan pelaku, yanh diduga korvannya merupakan mantan istri pelaku.




