POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Kepala Desa ( Kades ) yang melakukan dugaan tindak penganiayaan kabarnya dijemput paksa, setelah dua kali panggilan dari kepolisian tidak digubris.
Kepala Desa Cianting Utara, Imam Tabroni, yang tidak kooperatif akhirnya harus dijemput paksa oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan.
Dari informasi yang diperoleh pojoksatu.id, Imam Tabroni, pada panggilan pertama manglkir dari panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Begitupun pada panggilan kedua, Imam tidak juga hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian, sehingga pihak kepolisian bertindak tegas melakukan penjemputan paksa.
Dari sumber internal pihak kepolisian membenarkan, bahwa kepala desa cianting utara yang terjerat kasus penganiayaan dijemput paksa aparat kepolisian.
"Iya om, saat ini pelaku sudah di Polres," kata sumber, kepada pojoksatu.id, Selasa ( 29/09 ).
Baca Juga: Sebelum Top Up Game Baik Itu Roblox, MLBB atau Free Fire, Cek 5 Hal Ini Biar Nggak Menyesal
Untuk diketahui, Kades Cianting utara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada seorang wanita.
Wanita yang menjadi korban dugaan penganiayaan, merupakan guru SD di daerah sukatani Purwakarta.
Kabar yang diterima pojoksatu.id, Imam Tabroni berhasil dijemput paksa oleh aparat kepolisian sore tadi, penangkapan dilakukan dikediamannya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal Lewat Pengawasan Harga, Bea Cukai Jember Tegaskan Harus Sesuai Aturan
Imam Tabroni setelah dijemput paksa akhirnya digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Febri Nurzam,S.I.K, S.H, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara, membenarkan bahwa oknum kades yang diduga melakukan penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian.
"Sudah di lakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr I.T
Namun ybs tidak memenuhi panggilan," kata Kasat Reskrim I Made Purwantara, melalui seluller, Selasa (29/09).
Karena IT tidak kooperatif, lanjut Made, sehingga di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang statusnya kepala desa.
"Ditangkap di kediamannya di Kp. Cilalawi , Ds Cianting Utara , kec. Sukatani," jelas Kasat Reskrim, mengakhiri pembicaraan.




