POJOKSATU.id, Jakarta - Menjelang disidangkan kasus dugaan korupsi akusisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, usai dilimpahkan oleh penyidik Kejati Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, pada hari elasa 3 Oktober 2023 lalu, salah satu pihak yakni dari kubu Tjahyono Imawan, menjelang di sidangkannya kasus ini menyatakan bahwa tak ada kecacatan hukum, atau perbuatan melawan hukum di balik proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.

Kuasa Hukum Tjahyono Imawan, Ainudin menjelaskan bahwa kliennya merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada periode 2015.

"Saya melihat, ya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan, diuntungkan mana kerugiannya dan mana perbuatan melawan hukum nya, " ujar kuasa hukum Tjahyono Imawan, Ainudin saat dihubungi wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Mapag Hujan Digelar Serentak di 30 Kecamatan, Pj Wali Kota: Ini Budaya Baru Menjaga Lingkungan

Ainudin menilai, bahwa kasus ini sama sekali tak ada pihak yang dirugikan, proses akusisi juga tak menyebabkan kerugian negara.

"Tak ada itu kerugian negara, " ujarnya.

Menurut Ainudin, PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) Tbk, itu bukan merupakan perusahaan bodong yang sengaja dibentuk hanya untuk mengakuisisi PT SBS.

"Jadi PT BMI disebut sudah dibentuk jauh sebelumnya. Bahkan, sempat melakukan akusisi dengan objek lainnya. Nah PT BA melalui PT BMI. Jadi seolah-oleh BMI ini lahir untuk melakukan akusisi," sebutnya.

Baca Juga: Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

Dirinya menegaskan, bahwa sebelum proses akusisi, lanjut Ainudin, PT BA disebut dilakukan due diligence atau uji tuntas terhadap PT SBS selama satu tahun.

"Sehingga, secara prosedural tidak menyalahi aturan yang berlaku. Untuk Due diligence itu bukan dari kita, due diligence itu dari PT BA sendiri. Setelah dilakukan due diligence kurang lebih 1 tahun, maka, tepatnya pada tanggal 3 Desember 2014 terjadilah akusisi," kata Ainuni.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh ejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Datangi Pantai Cibunut Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Minta Polri dan TNI Usut Asal Usul Sumber Sampah

Tersangka tersebut, yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tbk periode 2013, SI yang merupakan Ketua tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana, dan TI selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana.

Saat dikonfirmasi ke Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) , perihal kasus ini. Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan penyerahan tahap II dalam kasus tersebut.

"Sudah penyerahan tahap II. Ketiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," jelasnya Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 5 Oktober 2023 saat dikonfirmasi.

Baca Juga: WAWANCARA Ridwan Saragih : Kronologis Mundur dari Pelatih PSMS, Rencana ke Depan dan Pesan untuk Suporter

Vanny menambahkan,bahwa pihak JPU akan melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor karena berkas sudah P21.

"Nanti JPU yang akan menyerahkan berkas ke pihak pengadilan Tipikor Palembang," jelasnya.

Kasipenkum menambahkan, bahwa untuk jadwal sidang, masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Lewat Pabrik Teh GP, Ganjar Bantu Berdayakan Warga Kaki Gunung Gede

"Karena berkas untuk tiga tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap maka selanjutnya  pihak JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

Ketiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Mudah-mudahan, kata Vanny, dalam waktu dekat pihak JPU Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.

Baca Juga: Ganjar Silahturahmi Kebangsaan Bersama Ratusan Umat Kristen se-Kota Bandung

"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan maka hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," katanya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Milawarma dan Nurtima Tobing saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Vanny mengaku akan  menginformasikan lebih lanjut, jika nantinya ada perkembangan penyidikan pada dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, termasuk penetapan jadwal persidangannya.***