POJOKSATU.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, telah memberikan respons terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Depok.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Nota Keuangan dan RAPNBD 2026, Senin 17 November 2025.
Mengawali paparannya, mengapresiasi berbagai masukan dan catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Ia selanjutnya memaparkan satu per satu tanggapan pemerintah atas isu-isu utama yang menjadi sorotan dewan.
Mengenai catatan fraksi soal defisit anggaran akibat belanja lebih tinggi dari pendapatan, ia menegaskan hal itu sudah sesuai regulasi.
"Pada struktur RAPB Tahun Anggaran 2026 tercatat mengalami defisit sebesar Rp232 Miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan, sehingga RAPBD tetap seimbang," jelasnya.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag Batch IV Segera Diumumkan! Ini Alasan Guru Sampai Refresh SIMPATIKA Berulang Kali
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut telah memenuhi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2026.
Wali Kota juga menegaskan realisasi janji politik di tahun 2025. Seperti PBB gratis (NJOP di bawah Rp200 juta) dan layanan puskesmas gratis.
Untuk tahun 2026, ia menambahkan, sejumlah program prioritas baru siap diluncurkan.
"Rencana akan direalisasikan dana RW sebesar Rp300 juta per RW, pemerataan dan revitalisasi sarana pendidikan, bimbingan belajar gratis, beasiswa vokasi, pemerataan layanan kesehatan, hingga penyiapan gedung BLK dan gedung budaya," ungkapnya.
Selain itu, fokus pemerintah juga tertuju pada penataan drainase, pengelolaan sampah, sarana olahraga, dan penguatan UMKM.
Menanggapi alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), Wali Kota memastikan besarannya telah dihitung untuk antisipasi satu tahun penuh.
"Penyusunan RAPBD 2026 telah memperhitungkan alokasi mandatory spending, standar pelayanan minimal, dan belanja infrastruktur yang menunjang pelayanan publik," ujarnya.
Terkait rencana pinjaman daerah, Supian Suri memastikan prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan mematuhi regulasi.
"Pemkot Depok akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk memastikan seluruh tahapan sesuai peraturan perundangan," tegasnya.***




