OPINI

Oleh: Syahroni Penggiat Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Hari ini, Rabu (9/7/2025), Komisi II DPRD Kota Bekasi dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang. 

Meskipun agenda resmi belum diumumkan secara terbuka, dugaan kuat sidak ini berkaitan dengan insiden longsornya gunungan sampah di TPA tersebut sebuah peristiwa yang seharusnya tidak dianggap sepele.

Kenapa?

Karena dampaknya tak sekadar urusan kebersihan dan lingkungan semata. Ada potensi kerugian besar yang mengintai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tentu saja, uang rakyat.

Salah satu korban dari longsor tersebut adalah fasilitas milik BLUD UPTD PALD (Badan Layanan Umum Daerah – Pengelolaan Air Limbah Domestik).

Baca Juga: Dorong Daya Beli Pekerja, BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Penerima

Ini bukan sekadar unit pelayanan biasa. Pada 2024, lembaga ini menyumbang PAD Kota Bekasi sebesar Rp9,7 miliar—angka yang jauh melampaui target awalnya, yakni Rp4,7 miliar. Mereka bahkan menargetkan bisa menembus level nasional pada 2025 dengan visi ambisius: “Merajai Pengelolaan Air Limbah Nasional.”

Artinya, BLUD ini bukan hanya tulang punggung, tapi juga wajah kota Bekasi dalam industri pengelolaan limbah air bersih. Kontrak kerja mereka pun tidak main-main.***