POJOKSATU.ID - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 16 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kinerja institusi penegak hukum.

Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Karena itu, setiap pejabat yang dilantik diminta menjadikan posisi baru sebagai ruang pengabdian untuk menjawab tantangan zaman.

“Jabatan bukan semata hak atau kewenangan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: RUPST Bank BJB, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Di tengah perkembangan Revolusi Industri 5.0, kata dia, institusi Kejaksaan dituntut bergerak responsif, inovatif, dan tidak lagi bekerja dengan pendekatan business as usual.

Burhanuddin menekankan penguasaan ruang digital menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data serta mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial.

“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data,” tegasnya.

Selain transformasi kerja, Jaksa Agung turut menyoroti persoalan integritas internal. Berdasarkan data hingga April 2026, masih terdapat pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Gedung Sate–Gasibu Ditata Ulang, Pemkot Bandung Klaim Berbasis Kajian Teknis Terpadu

Ia menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi promosi jabatan struktural bagi pegawai yang pernah menjalani hukuman disiplin.

“Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujarnya.

Burhanuddin juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja memperkuat pengawasan melekat secara konsisten guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menegaskan mereka harus menjadi representasi atau etalase Kejaksaan di daerah. Mereka diminta memiliki kemampuan manajerial yang kuat, cepat merespons persoalan hukum, dan mampu mengambil langkah terukur.

Baca Juga: TMMD ke-128 Bangun 5 Fasilitas MCK di Tembulun, Warga Terbantu Akses Sanitasi

Sementara bagi pejabat eselon II, ia meminta seluruhnya segera beradaptasi dengan tugas baru tanpa masa transisi panjang. Menurutnya, setiap bidang memiliki karakter dan dinamika berbeda yang menuntut pemahaman mendalam terhadap fungsi dan kewenangan.

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Menutup amanatnya, Burhanuddin meminta seluruh pejabat yang dilantik memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan kesungguhan.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” pungkasnya.

Adapun 14 Kajati yang dilantik antara lain:

1. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur

2. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara

3. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan

4. Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung

5. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat

6. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau

7. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara

8. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat

9. Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah

10. Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah

11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat

12. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo

13. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali

14. Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu.

Selain itu, sebanyak 16 pejabat eselon II juga dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, pengawasan, hingga badan pemulihan aset Kejaksaan Agung. Pelantikan ini disebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan dan konsolidasi internal Korps Adhyaksa.***