POJOKSATU.id - Lima warga Aceh Barat yang terbukti bersalah terlibat dalam judi online dijatuhi hukuman cambuk di depan umum.
Proses hukuman cambuk ini digelar di lapangan bola Teuku Umar Meulaboh dan menjadi tontonan warga yang melintas.
Sebanyak lima orang warga Aceh Barat dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 10 kali oleh majelis hakim pengadilan syariat Islam Aceh Barat.
Namun kelima terpidana hanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 6 hingga 8 kali dengan pertimbangan pengurangan sanksi.
Pengurangan hukuman cambuk ini disebabkan para terpidana telah menjalani hukuman kurungan penjara hingga 1 bulan.
"Untuk perkara ini bervariasi hukuman cambuknya karena untuk 1 bulan itu dikurangi satu kali cambuk," jelas Darman Mustika, Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Barat.
Oleh karena itu mereka mendapat pengurangan satu kali cambukan ukubat cambuk ini digelar terbuka untuk umum di lapangan Teuku Umar Meulabouh, Aceh Barat.
Tujuannya agar seluruh warga dapat menyaksikan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kanun Aceh.
Setelah menjalani hukuman cambuk para terbidana langsung mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya mereka diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darman Mustika, menyatakan bahwa kelima terpidana tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh dan sah melakukan perjudian online.
Berdasarkan hal tersebut pengadilan Syariah Aceh Barat menjatuhkan sanksi cambuk terhadap mereka.***



