POJOKSATU.ID - Lusiana, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, hadir di Polres Cirebon Kota sekitar pukul 11.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Jabar.
Pengacara Pegi, Sugianti Iriani SH, menjelaskan bahwa Lusiana adalah saksi pertama yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Kami mengantarkan Lusiana, adik Pegi, untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Nanti akan ada saksi-saksi lain yang bekerja dengan Pegi pada tahun 2016," ujar Sugianti pada Selasa (28/5).
Menurut Sugianti, kesaksian Lusiana akan membantu membantah tuduhan terhadap Pegi. Pada saat kejadian di Cirebon, Pegi berada di Bandung sedang bekerja
"Mereka tahu keberadaan Pegi di Bandung saat kejadian. Bukti juga telah disiapkan, termasuk catatan gaji yang menunjukkan bahwa pada tanggal 26-27 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji," tambahnya.
Sugianti juga menepis tudingan bahwa Pegi telah mengubah identitasnya menjadi Roby.
"Nama adik Pegi adalah Robby Irawan. Mungkin teman-temannya sempat memanggilnya Robby, tapi tidak ada bukti bahwa Pegi mengganti identitasnya menjadi Roby. Identitas resmi seperti KTP, ijazah, dan kartu keluarga semuanya masih atas nama Pegi Setiawan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan dasar hukum penetapan Pegi sebagai tersangka serta perubahan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tiga menjadi satu orang.
Baca Juga: 7 Pelaku Sindikat Pencurian Bermodus Fogging di Amankan Petugas Mapolsek Babakan
"Apa dasar hukum penetapan tersangka ini? Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah inkrah menyatakan bahwa DPO itu tiga orang. Mengapa sekarang diubah menjadi satu?" ujarnya.
Sugianti juga meragukan kesaksian Aep yang mengklaim melihat segerombolan orang berlari tetapi tidak menyaksikan langsung kejadian pembunuhan atau penganiayaan.
"Saksi Aep mengatakan melihat segerombolan orang berlari, tetapi dia tidak melihat langsung kejadian pembunuhan atau penganiayaan. Dia hanya melihat segerombolan orang berlari," pungkasnya.




