POJOKSATU.id - Provinsi Bali merupakan daerah dengan destinasi wisata paling popular di Indonesia.
Bali selalu menjadi jujukan turis asing saat berkunjung ke Indonesia.
Keindahan alam dan juga kebudayaan yang kaya ditambah keramahtamahan masyarakatnya membuat Bali menjadi magnet bagi wisatawan asing.
Tidak heran jika Bali menjadi salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Bahkan Bali masuk dalam empat provinsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi di Indonesia.
Saat ini rasio PAD Bali sebesar 68,3 persen.
Dengan pendapatan daerah yang tinggi tentunya banyak yang berpikir bahwa upah minimum di Bali sangat tinggi.
Perlu diketahui bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) disetiap daerah ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (HKL) dan juga pertumbuhan ekonominya.
Pada tahun 2024, pemerintah provinsi Bali telah menetapkan besaran UMK yang beragam di setiap daerahnya.
Pusat wisata seperti Badung dan Denpasar memiliki UMK tinggi yaitu lebih dari Rp3 juta.
Sementara untuk daerah yang tidak menjadi jantung wisata Bali, besaran UMK nya berada di angka Rp2 jutaan.
Berikut besaran UMK Bali tahun 2024:
- Kabupaten Badung: Rp 3.318.628
- Kota Denpasar: Rp 3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp 2.928.713
- Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.165
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik! UMK Bandung Raya Langsung Jadi Sorotan Buruh
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
- Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672
Dan saat ini untuk besaran UMK Bali 2025 masih belum ditetapkan.
Karena pemerintah provinsi masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Namun bisa dipastikan bahwa pengumuman penetapan UMK Bali 2025 akan dilakukan sebelum bulan Januari 2025 mendatang.
***



