POJOKSATU.id - Jawa Barat kembali berada di posisi yang tak membanggakan.
Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia ini tercatat sebagai wilayah dengan korban penipuan digital atau scam terbanyak secara nasional.
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, terdapat 88.943 laporan penipuan digital dari warga Jawa Barat.
Angka ini menempatkan Jabar di peringkat pertama nasional, jauh di atas provinsi lain.
Catatan tersebut sekaligus menegaskan satu hal yang sulit dibantah, kejahatan digital masih menemukan lahan subur di tengah masyarakat, bahkan di daerah dengan penetrasi teknologi yang tinggi.
Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan bahwa peningkatan literasi digital menjadi benteng paling awal menghadapi praktik penipuan daring yang kian canggih.
“Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak mudah terkecoh atau tertipu,” ujar Herman dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2026).
Namun, Herman mengingatkan bahwa edukasi saja tidak cukup.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penguatan penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan laju kejahatan digital.
“Di sisi lain penegakan aturan harus dioptimalkan, sinergi dengan APH,” ucapnya.
Meski begitu, ia menilai kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai scam.
Terutama di tengah masifnya penggunaan berbagai platform digital untuk transaksi, komunikasi, hingga investasi.
“Karena itu pula, kami imbau agar masyarakat lebih waspada, serta makin cermat dalam memanfaatkan berbagai platform digital,” katanya.
Data IASC yang sama menunjukkan, laporan penipuan digital memang terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Setelah Jawa Barat, posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta dengan 66.408 laporan, disusul Jawa Timur (60.533), Jawa Tengah (48.231), dan Banten (30.539).
Secara nasional, IASC menerima total 432.637 laporan pengaduan.
Dari jumlah itu, terdapat 721.101 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan, dengan 397.028 rekening di antaranya telah diblokir sebagai upaya mitigasi kerugian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tingginya aduan terkait keuangan ilegal sepanjang satu tahun terakhir.
Dalam periode Januari 2025 hingga Januari 2026, Satgas PASTI menerima 27.861 pengaduan khusus, yang terdiri dari 22.632 aduan pinjaman online ilegal dan 5.229 aduan investasi ilegal.
“Sebaran pengaduan menunjukkan wilayah Pulau Jawa masih mendominasi, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai wilayah tertinggi,” ungkap Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026) lalu.
Angka-angka ini kembali menjadi alarm keras, bahwa percepatan digitalisasi tanpa keseimbangan literasi dan pengawasan hanya akan memperpanjang daftar korban.




