POJOKSATU.ID - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam, yakni Saka Tatal, menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon

Sumpah pocong itu dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun Iptu Rudiana yang direncanakan akan dihadirkan pada sumpah pocong tersebut, tidak hadir.

Baca Juga: Warga Padati Tempat Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Soal Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan, sumpah pocong yang diucapkan oleh Rudiana hanya untuk menggertak.

"Rudiana gak hadir, Rudiana hanya menggertak menantang sumpah pocong, dari pagi kita tunggu Rudiana tidak hadir, tidak ada konfirmasi," ucapnya Jumat (9/8)

Farhat mengatakan, ketidak hadiran Rudiana tersebut ditolak langsung oleh kuasa hukumnya, dengan alasan Rudiana akan melaksanakan sumpah pocong untuk kematian anaknya.

"Kami telah mengirim surat tapi tidak dijawab, bahkan kuasa hukumnya yang bernama Pitra menolaknya, dengan alasan Rudiana mau sumpah pocong untuk membuktikan yang mati itu anaknya," katanya.

Baca Juga: Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 Panggil Guru Penggerak dan Eks PLPG pada Agustus 2024, Tinggal Ikut UKPPG, Cek Juga KRITERIA yang DIPANGGIL PPG

Dengan tidak hadirnya Rudiana, Farhat menilai, Rudiana dan kuasa hukumnya hanya mencela para terpidana termasuk Saka Tatal.

"Mereka (Tim Rudiana) mengejek-ngejek kami dan Saka Tatal, seolah-olah Saka Tatal telah berbohong dan membunuh, hari ini Saka Tatal membuktikan dia berani menanggung resiko dunia dan akherat," ucapnya.

 

 

Caption Foto : Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, jalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan