POJOKSATU.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum buru-buru mematikan penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah.
Namun, sinyal perubahan mulai terlihat setelah muncul peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup soal potensi pencemaran udara dari insinerator mini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, saat ini insinerator masih digunakan karena belum ada larangan resmi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, Pemprov Jabar tidak menutup mata terhadap risiko lingkungan yang menyertainya.
“Mesin insinerator saat ini masih kami gunakan. Tapi jika ada larangan resmi, kami akan mencari alternatif yang sesuai, termasuk teknologi pengolahan sampah lain yang lebih aman dan efisien,” ujar Ai, Selasa (20/01/2026).
Arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjadi pemicu Pemprov Jabar membuka opsi teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Insinerator mini dinilai berpotensi mencemari udara jika tidak dikelola dengan standar yang ketat.
DLH Jabar kini tengah menyiapkan kajian terhadap sejumlah teknologi alternatif.
Beberapa opsi yang masuk dalam pembahasan antara lain pirolisis, composting, hingga pengolahan energi dari sampah.
Menurut Ai, pemilihan teknologi tidak bisa asal canggih.
Kapasitas dan skala pengolahan menjadi faktor krusial agar sistem yang diterapkan efektif dan bisa menjawab persoalan sampah di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Skalanya harus sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selain melakukan kajian internal, Pemprov Jabar juga menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Kota Bandung terkait penggunaan insinerator.
Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu referensi sebelum kebijakan baru diambil.
Sebagai catatan, hingga kini pedoman teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menjadi acuan.
Insinerator berkapasitas hingga 50 ton per hari wajib memiliki dokumen UKL-UPL, sementara di atas kapasitas tersebut harus dilengkapi AMDAL.




