POJOKSATU.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), terobosan baru untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu nasional.

Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Kamis (20/11/2025).

Agus menjelaskan, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Dengan adanya penerapan pada berbagai yurisdiksi, pemerintah yakin bahwa GCI memiliki kredibilitas dan kelayakan untuk diaplikasikan di Indonesia.

Baca Juga: Modus Baru Terungkap! Pemilik Ladang Ganja Pantau Pertumbuhan lewat Kebun Rahasia di Rumah

Ditjen Imigrasi, lanjut Agus, siap mengelola kebijakan modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Kategori subjek yang dapat mengajukan GCI antara lain orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua. Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI

Namun, izin ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses mulai dari Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi izin tinggal tetap, hingga perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas dan izin masuk kembali tanpa batas.

Baca Juga: Hajatan Gratis? Warga Jabar Heboh, KDM Kini Bayari Hajatan Untuk Warga Miskin

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI menjadi bukti bahwa kebijakan kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Agus.***