POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar) kian memanas.

Seperti diketahui, pelaku rudapaksa di RSHS Bandung itu merupakan seorang dokter residen, Priguna Anugerah Pratama.

Namun, perbuatan bejat mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu diketahui telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Baca Juga: Kemenkes soal Dokter Residen FK Unpad Priguna Anugerah Pratama Rudapaksa Keluarga Pasien: Sudah Diberi Sanksi Tegas!

Sebab, Priguna Anugerah Pratama disinyalir telah ditahan oleh pihak Polda Jabar usai terbukti melakukan rudapaksa.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Rabu (9/4/2025).

Dalam artikelnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Dekan FK Unpad: Korban Sudah Dapat Pendampingan

Surawan mengonfirmasi bahwa pihak yang terlibat dalam kasus rudapaksa keluarga pasien tersebut telah diamankan.

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” jelas Dirkrimum Polda Jabar.

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastes,” lanjut Surawan dalam laporan artikel.

Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Kasus Dokter Residen FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Memalukan

Perlu diketahui, kasus rudapaksa ini bermula ketika Priguna hendak melakukan operasi pada keluarga korban.

Namun, proses operasi itu membutuhkan darah tambahan dari golongan sejenis pasien dokter pelaku rudapaksa tersebut.

Oleh karena itu, korban yang mengetahui hal tersebut sontak menawarkan diri untuk melakukan pendonoran.

Baca Juga: Unpad Berhentikan Peserta PPDS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS

Bukan main, pelaku yang mengetahui bahwa korban hendak melakukan pendonoran ini sontak mengambil kesempatan.

Yang mana, Priguna bergegas menawarkan diri agar proses cross match atau pengecekan darah korban dilakukan melalui dirinya.

Seperti diketahui, sebelum melakukan pendonoran, sang pendonor harus melakukan cross match terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadi Trending Topic, Begini Penjelasan BKN Terkait Kabar Naiknya Gaji PNS Sebesar 16 Persen

“Pasiennya pre op (operasi), perlu darah. Nah, sama si pelaku ditawarin ke anak pasien, cross match-nya sama saya saja,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.

Dalam proses tersebut, korban diminta untuk ikut ke lantai 7 di rumah sakit tempat pelaku bertugas.

Padahal, lantai 7 rumah sakit itu diketahui sama sekali tidak ada aktivitas operasional perawatan medis.

Baca Juga: Lewat Kopra Supplier Financing, Bank Mandiri Permudah Akses Pembiayaan dan Dorong Ekonomi Nasional

“Dibawa lah pasien ke gedung MCHC lt 7. Which is gedung baru. Lantai 7-nya masih kosong,” terangnya.

Setelah itu, pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan cairan midazolam ke dalam tubuh korban.

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, Priguna sontak melancarkan aksinya hingga berulang kali. ***