POJOKSATU.ID – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati (IKA-UGJ) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UGJ berinisial SA saat menjalani kuliah praktik di RSUD Waled, Kabupaten Cirebon.

Insiden terjadi ketika SA berada di dalam lift bersama seorang pria yang diduga pelaku. Dalam ruang tertutup tersebut, pelaku diduga meraba tubuh korban serta mencoba mencium. Kaget dan ketakutan, SA langsung berteriak sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Tidak terima anaknya dilecehkan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Cirebon guna diusut tuntas, orangtua Korban juga sudah berkoordinasi dengan Perwakilan IKA UGJ dan meminta bantuan IKA-UGJ untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.

Wakil Ketua IKA-UGJ, Qorib Magelung Sakti, menilai RSUD Waled lalai dalam memastikan keamanan di lingkungan rumah sakit. Ia menyoroti matinya CCTV di dalam lift fasilitas yang seharusnya menjadi standar keamanan dasar.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kerahkan Armada Maksimal, Targetkan Tumpukan Sampah di Eks TPA Dago Selesai Hari Ini

“RSUD Waled telah lalai dan bisa digugat secara perdata. Matinya CCTV di dalam lift membuat kasus pelecehan seksual ini sulit diungkap secara utuh. Sebagai rumah sakit berstandar nasional, mereka tidak boleh mengabaikan keselamatan pasien maupun mahasiswa praktik,” ujarnya.

Menurut Qorib, rekaman CCTV sangat vital sebagai petunjuk bagi kepolisian untuk membongkar kasus tersebut, meskipun korban telah memberikan keterangan secara lengkap kepada pihak berwajib.

Selain meminta tanggung jawab RSUD Waled, Qorib juga mendesak agar mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga terlibat segera dipulangkan ke kampus asal untuk diproses oleh institusi terkait.

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sehingga pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan keterangan awal dari korban serta mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.***