POJOKSATU.ID – Tangis Emi Suhaemi (60) pecah saat menceritakan nasib anaknya, R (23), yang kini mendekam di tahanan dalam kasus dugaan tindak asusila. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga, Emi mengungkapkan kronologi perkara tersebut di kantor LBH Agus Prayoga, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2026).
Kasus itu bermula dari pertemuan sejumlah orang yang berujung pesta minuman keras di wilayah Cirebon pada 2025 lalu. Setelah itu, rombongan berpindah tempat dan bermalam di wilayah Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan di bawah umur. R disebut menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat bersama beberapa orang lainnya.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, hanya R yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak lain yang diduga turut terlibat disebut tidak diproses hukum.
Baca Juga: PT BMJ Konsisten Jaga Limbah Citarum, Sistem IPAL Dipuji Satgas Citarum Harum
Menurut Emi, kedua belah pihak sebenarnya telah menempuh jalur damai pada Desember 2025 dengan nilai kesepakatan Rp50 juta. Sebagian besar uang tersebut, kata dia, telah dibayarkan.
“Sudah ada damai antara anak saya dengan korban. Anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban, tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?” ujar Emi sambil menangis.
Emi mengaku dirinya sampai menjual motor dan warung yang menjadi sumber penghasilan keluarga demi memenuhi kesepakatan damai tersebut.
“Saya tidak paham bagaimana kerja penyidik. Kami orang susah, sudah jual motor dan warung untuk damai. Kami pikir setelah itu ya damai, perkara dicabut, ternyata terus lanjut,” katanya.
Baca Juga: PT Changsin Jadi Contoh Industri Ramah Lingkungan, Dansektor 10: Efisiensi Air Luar Biasa
Ia juga mengaku ingin bertemu dengan Dedi Mulyadi untuk mengadukan persoalan yang dialaminya. Menurutnya, terdapat bukti video yang menunjukkan keluarga korban telah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum R, Agus Prayoga, menilai proses penanganan kasus tersebut tidak berjalan semestinya. Ia mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum penyidik agar perkara dihentikan.
Dugaan tersebut, kata Agus, telah dilaporkan ke Propam dan saat ini tengah ditindaklanjuti.
“Kasus secara kultur sudah selesai. Prosesnya tidak benar di kepolisian. Kami khawatir kalau dibiarkan ini menjadi virus,” ujar Agus.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membaca Hasil TKA: Jangan Salah Tafsir Nilai!
Ia juga menyebut sidang kode etik terhadap oknum penyidik di Propam Polres Majalengka dijadwalkan berlangsung hari ini.
Selain itu, Agus menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak pernah diterima kliennya.
“Dalam sidang praperadilan seolah-olah SPDP sudah diberikan kepada klien kami. Padahal tidak pernah diterima,” katanya.
Agus juga menuding adanya tindakan tidak profesional selama proses penyelidikan, mulai dari permintaan uang hingga fasilitas pribadi.
“Dalam proses penyelidikan ada permintaan rokok, minta dibawakan duren, minta difasilitasi mancing. Itu kan tidak elok,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap proses sidang kode etik terhadap oknum penyidik dapat berjalan objektif dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak.***




