POJOKSATU.ID - Publik kembali diguncang oleh peristiwa yang dianggap janggal dalam penegakan hukum. Kuasa hukum tersangka korupsi, Hotman Paris Hutapea, diberi ruang untuk menggelar konferensi pers di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Fenomena ini langsung menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai langkah tersebut sangat tidak lazim. Baginya, pemberian panggung khusus kepada kuasa hukum tersangka korupsi di institusi penegak hukum justru menimbulkan pertanyaan serius. 

“Apabila benar konferensi pers itu difasilitasi oleh oknum Kejaksaan Agung, maka harus diusut secara transparan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme penggunaan lokasi tersebut. Tanpa kejelasan, spekulasi akan berkembang liar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum. 

Baca Juga: Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA hingga Sarjana Bisa Daftar Gratis

“Publik berhak tahu siapa yang mengizinkan, siapa yang memfasilitasi, dan atas dasar apa konferensi pers itu bisa berlangsung di lingkungan Kejagung,” ujarnya. Selasa (21/7/2026)

Lebih jauh, DPP LPPI mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal. Jika terbukti ada oknum yang memberikan akses di luar prosedur, maka tindakan tegas harus dijatuhkan. 

“Kami mempertanyakan, apakah ada loyalis atau pihak yang masih memiliki kedekatan dengan tersangka sehingga mampu mengatur acara tersebut? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar opini,” kata Dedi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara adil, tanpa perlakuan khusus kepada siapa pun. Hak tersangka maupun kuasa hukumnya tetap dijamin oleh hukum, tetapi pelaksanaannya harus menjaga etika, profesionalisme, dan kesetaraan di hadapan hukum.***