POJOKSATU.ID — Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mengalokasikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Cirebon senilai total Rp7,73 miliar menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari.
Sorotan tersebut berujung pada gugatan administrasi yang kini resmi memasuki tahap persidangan, hasil mediasi di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Cirebon menggelontorkan dana hibah sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.
Selanjutnya, pada 2025, Pemkot kembali mengalokasikan Rp1,49 miliar melalui APBD untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan yang rampung pada 16 September 2025.
Sidang yang mengagendakan pembacaan hasil mediasi oleh majelis hakim. Namun, mediasi dinyatakan gagal sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP., LBH Buana Caruban Nagari, menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat komitmen nyata dari Wali Kota Cirebon.
“Hari ini majelis hakim membacakan hasil mediasi dan dinyatakan gagal. Namun kami tetap membuka ruang perdamaian sebelum perkara diputus, selama ada komitmen yang jelas untuk perbaikan administrasi,” ujarnya.
Reno menegaskan gugatan tersebut bukan bentuk sikap antipemerintah, melainkan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan taat prosedur.
Selain itu, LBH juga menyoroti posisi Kejaksaan dalam perkara ini serta mempertanyakan dasar hukum DPRD Kota Cirebon yang memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan. Menurut Reno, hal tersebut akan diuji dan dibuka dalam proses persidangan.
Terkait hibah, LBH Buana Caruban Nagari menilai kebijakan penggunaan anggaran daerah harus dikaji secara hukum dan publik, mengingat uang daerah merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.***




