POJOKSATU.ID– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang mengucurkan hibah sebesar Rp1.493.275.028 untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dengan pengerjan 18 Juni 2025 selesai 16 September 2025.

Pengerjaan rumah dinas Kejari Kota Cirebon menuai kritik pedas. Dana jumbo yang disebut-sebut untuk pembangunan rumah dinas itu dinilai tidak peka terhadap kebutuhan pemuda di Kota Udang.

Sekretaris Karang Taruna Kota Cirebon, Yudihardian Syah, menilai keputusan tersebut justru melukai hati generasi muda. Ia menegaskan, Karang Taruna selama ini tidak pernah tersentuh hibah ataupun diberi fasilitas sekretariat yang layak.

“Kami merasa seperti dianaktirikan. Ada instansi vertikal yang jelas bisa dibiayai APBN, tapi malah mendapat hibah fantastis dari Pemkot. Sementara Karang Taruna, yang jadi wadah generasi penerus, justru tak pernah diperhatikan,” tegas Yudihardian, Selasa (30/9/2025)

Baca Juga: Bahas Soal Fufufafa dan Ijazah Palsu di Hadapan Anggota Polri, Rocky Gerung: Kemarahan di Situasi Sunyi Senyap Tanpa Ketidakberdayaan Publik

Ia menambahkan, sejak 2021 hingga kini, Karang Taruna Kota Cirebon sama sekali tidak pernah menerima dana hibah. Akibatnya, berbagai kegiatan kepemudaan berjalan seadanya, dengan dana patungan antaranggota.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih peka pada organisasi kepemudaan yang berada di garda terdepan membangun karakter generasi muda. Apalagi, Karang Taruna hadir hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kami cemburu sekaligus kecewa. Rumah dinas Kejari diutamakan, padahal masih banyak organisasi pemuda yang terbengkalai. Kami berharap kepemimpinan Wali Kota Edo bisa mengubah arah kebijakan ini,” tandasnya.

Yudihardian bahkan mendesak agar hibah untuk Kejari dihentikan. Ia menilai Pemkot Cirebon lebih layak mengalokasikan dana tersebut bagi organisasi kepemudaan yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan sosial masyarakat.***