POJOKSATU.ID — Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.
Ia menilai pembenahan regulasi koperasi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Herman, pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak cukup hanya mengambil sebagian substansi dalam Pasal 33 UUD 1945, melainkan harus mengintegrasikan seluruh prinsip yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional.
“Kalau kita berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang relevan tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Ia menyebut kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum.
Menurutnya, ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun berdampak terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut membuka ruang terjadinya berbagai persoalan dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung karena tidak ada kepastian, sementara pengawasan juga masih lemah,” katanya.
Herman menilai penguatan sistem pengawasan menjadi hal penting dalam revisi aturan tersebut, mengingat banyak aktivitas koperasi yang melibatkan dana masyarakat.
Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan perlindungan bagi anggota koperasi sekaligus memastikan tata kelola yang lebih baik.
Ia juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian tidak hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tentang asas kekeluargaan, tetapi juga memperhatikan keterkaitan dengan ayat lainnya yang mengatur sistem perekonomian nasional, penguasaan cabang produksi penting oleh negara, serta pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Yang lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan,” tegasnya.
Herman berharap revisi UU Perkoperasian kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.***




