POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Hebatnya di Purwakarta, Dana Desa (DD) diduga bisa dipakai terlebih dahulu oleh kepala desa bebberapa bulan kemudian baru dikembalikan dan baru dibangunkan ke kegiatan pembangunan.
Yang lebih hebatnya lagi, ketika kegiatan tersebut belum selesai 100% (DD 2023) desa tersebut kabarnya sudah mendapatkan kembali kucuran dana desa di rekening bank tahun berikutnya (2024).
Padahal, menurut ketua Tim Pelaksana Kegiatan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan kegiatan tersebut, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kegiatan pembangunan tersebut.
“Pembangunan cor jalannya masih kurang atau belum selesai, sehingga kami tidak menandatangani berita acara pekerjaan tersebut,” kata Mahmud ketua TPK Desa Cadasari Kecamatan Tegalwaru kepada pojoksatu.id, melalui sambungan seluller, Kamis (25/04).
Bahkan, lanjut Mahmud, kami pernah ditegur oleh pihak kecamatan dan ketua Apdesi karena tidak mau menandatangani masalah pekerjaan cor jalan tersebut.
“Pa Camat dan ketua Apdesi sempat menegur, Siltap sudah diterima kenapa tidak mau menandatangani prihal kegiatan pembangunan dana desa tersebut?, kami jawab apa yang harus kami tandatangani pekerjaannya belum beres,” kata Mahmud.
Baca Juga: Sekdaprov Sumut Tekankan Pengelolaan Ekonomi Hijau untuk Investasi Kesejahteraan Rakyat
Selain dirinya, yang lainnya juga tidak menandatangani berita acara selesainya pekerjaan tersebut. Hal itu diketahui saat dirinya menanyakan langsung kepada beberapa orang yang seharusnya menandatangani.
“Sekdes, Bendahara juga BPD tidak pernah menandatangani. Sehingga aneh bila Dana Desa tahun 2024 bisa cair, sementara SPJ DD tahap III 2023 saja belum beres,” tambah Mahmud.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jaya Pranolo saat dihubungi pojoksatu.id via seluller, dirinya memastikan akan menurunkan anak buahnya ke lokasi yang di.aksud.
“Nanti akan kita cek ke lapangan, bila memang pekerjaan tersebut belum selesai,” singkat Jaya.
Bila benar hal itu terjadi, sistem pengawasan yang dilakukan terlihat lemah dan amburadul, padahal pemerintahan itu sudah komplit, dari mulai Inspektorat, APH kemudian pemerintahan Kecamatan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Padahal beberapa bulan yang lalu, media ini pernah menulis tentang masalah tersebut yaitu Dana Desa tahap III Tahun 2023 di Desa Cadasari belum direalisasikan, padahal sudah lewat tahun 2024 beberapa bulan.
Berita tersebut berjudul https://purwakarta.pikiran-rakyat.com/purwakarta/pr-557888037/salah-satu-desa-di-kecamatan-tegalwaru-purwakarta-diduga-belum-realisasikan-dana-desa-2023-dpmd-turun-tangan yang tayang pada akhir Maret 2023.***




