POJOKSATU.ID - Kasus dugaan asusila yang melibatkan NSA, pemilik sebuah yayasan di Karawang, kembali menjadi sorotan.
Pasca gugatan praperadilan NSA ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, kuasa hukumnya, Agus Prayoga, melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
NSA sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak sambungnya, N.
Kasus ini sempat viral setelah istri NSA mengungkapkan kisahnya di podcast Uya Kuya, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap NSA oleh Polres Cirebon Kota.
Agus Prayoga menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Salah satunya adalah pernyataan polisi yang menyebut NSA buron, meski pihak keluarga mengklaim bahwa NSA tidak pernah melarikan diri.
"Keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan status buron. Kami justru tahu dari pemberitaan media," ujar Agus.
Pernyataan ini menjadi salah satu dasar hakim menolak gugatan praperadilan NSA. Selain itu, hakim juga menilai praperadilan cacat formil karena Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak turut digugat.
“Putusan ini sangat anomali. NSA dinyatakan buron padahal ada bukti sebaliknya. Kami sudah melaporkan hakim ke KY agar peristiwa ini tidak terulang," kata Agus.
Dugaan Maladministrasi dan Penganiayaan
Selain melaporkan hakim, Agus juga meminta KY memantau jalannya sidang dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sidang ini sempat tertunda karena NSA harus dirawat di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga disebabkan penganiayaan selama penahanan.
Di sisi lain, kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polres Cirebon Kota terhadap NSA masih dalam tahap pemeriksaan, namun belum ada perkembangan hingga persidangan.
Kejaksaan Dituding Langgar Prosedur
Kasus ini memasuki tahap P21 atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun, Agus mengkritik langkah tersebut karena dianggap melanggar aturan yang menyarankan menunggu putusan praperadilan sebelum menyatakan berkas lengkap.
Baca Juga: Usai Dikritik ARMY Gegara Ungguh Video BTS Tanpa Suga, Billboard Korea Minta Maaf
“Jaksa seharusnya menunggu praperadilan selesai. Tindakan ini melanggar pedoman dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegas Agus.
Dengan dinamika ini, kuasa hukum NSA berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan.




