POJOKSATU.ID - Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tak hanya berujung pada dinamika internal desa, tetapi melebar ke tiga jalur hukum sekaligus, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.

Di tengah derasnya tudingan yang beredar di ruang publik, Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi versi pemerintah desa.

Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/1/2026), Abdul Nasir menegaskan, klarifikasi ini disampaikannya agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu sisi.

"Supaya berita ini berimbang, kemarin saya dimediakan menurut saya itu baru sepihak. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan,” ujar Abdul Nasir.

Kronologi Gugatan PTUN: Dari Teguran hingga Putusan Hakim

Abdul Nasir menjelaskan, gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali. Sebelum pemberhentian, pemerintah desa telah menempuh tahapan administratif berupa teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis.

Baca Juga: Indonesia Pernah Hidup Tanpa Listrik, Begini Cara Negeri Ini Bertahan Sebelum Era Modern

"Dari teguran lisan, tertulis satu, dua, tiga, sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” ucapnya.

Namun, saat mengajukan rekomendasi ke tingkat kecamatan, Camat disebut tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas. Di sisi lain, desakan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin menguat.

“Masyarakat sudah ingin pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, walaupun kami sadar secara prosedur belum lengkap karena tidak ada rekomendasi Camat dan Bupati,” jelas dia.

Akibatnya, pada gugatan PTUN pertama, Pemdes Kalianyar dinyatakan kalah

“Ketika di-PTUN-kan, tentu saya kalah. Putusan hakim waktu itu hanya dua: mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” katanya.

Baca Juga: BLT PKH dan BPNT Disebut Cair Gacor Mulai Februari 2026, Ini Sinyal dan Perkiraan Jadwalnya

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Abdul Nasir mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap kepada kedua perangkat tersebut. 

Setelah seluruh prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati,.pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.

“Karena saya rasa ini sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” ujarnya.

Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak oleh majelis hakim karena objek gugatan dinilai tidak lengkap secara administratif.

“Bahkan sampai tanggal 21 Januari kemarin, gugatannya masih ditolak karena belum lengkap,” ucap Abdul Nasir.

Gugatan di PN Sumber dan Polemik NRPD

Selain PTUN, Abdul Nasir juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber terkait dugaan tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.

Menurut Abdul Nasir, persoalan NRPD bermula dari pemerintahan desa sebelumnya. “Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” jelas dia.

Ia menyebut, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan banyak kekurangan administrasi. “Saudara Roni tidak punya NRPD, tapi memakai NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu tidak pernah ada,” katanya.

Baca Juga: The Alana Hotel Sentul City Hadirkan Verde Padel, Fasilitas Sporty yang Bidik Active Lifestyle

Kondisi tersebut membuat Abdul Nasir enggan melanjutkan proses NRPD. “Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya, bukan saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sesuai Peraturan Bupati. Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Perbup Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.

"Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, dia tidak ada NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” ucap Abdul Nasir.

Laporan Tipikor 8 bulan hak siltap dengan nominal Rp.2.175.000 per bulan di Polresta Cirebon. Langkah hukum lainnya adalah laporan dugaan korupsi ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait siltap perangkat desa selama 8 bulan (sekitar 17 jutaan rupiah)

Menanggapi hal tersebut, Abdul Nasir membantah keras tudingan penggelapan. “Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” jelas dia.

Baca Juga: Indonesia Pernah Hidup Tanpa Listrik, Begini Cara Negeri Ini Bertahan Sebelum Era Modern

Ia menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada perintah hakim untuk mengembalikan siltap.

“Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.

Abdul Nasir mengakui, polemik hukum ini berdampak pada kondisi desa, baik secara moril maupun materiil.

“Program di luar pemerintahan jadi terhambat. Salah satunya CSR dari salah satu bank yang akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. “Alhamdulillah pelayanan masih maksimal, tidak berdampak ke masyarakat,” ucap Abdul Nasir.

Ia juga menyebut, Desa Kalianyar justru meraih penghargaan Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp200 juta.

Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, menguatkan pernyataan Kuwu Abdul Nasir. Ia menegaskan, keputusan pemberhentian perangkat desa telah melalui musyawarah dan tahapan sesuai aturan.

“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, hingga SP 3. Ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujar Nana.

Baca Juga: Minyak Goreng Dijaga Ketat! Pasokan Naik Jadi 700 Ribu KL, Harga Dipatok dari Distributor hingga Pengecer

Menurutnya, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap. “BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” ucapnya.

Soal dugaan penggelapan siltap, Nana menilai tudingan tersebut tidak berdasar. “Siltap itu masih ada di rekening kas desa, masih aman. Tidak dipakai pribadi, tidak digelapkan,” jelas dia.

Ia menilai, persoalan yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja karena hanya menyangkut masalah administrasi dan perdata.

Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat segera berakhir demi kondusivitas desa. “Kami berharap ada solusi terbaik, entah melalui musyawarah atau mediasi. Karena Semua kan masih keluarga besar warga Kalianyar,” ujar Nana.

Sementara Abdul Nasir kembali menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang. “Saya mohon kepada media, ketika menaikkan berita harus berimbang. Jangan hanya dari satu pihak karena ini menyangkut nama saya dan nama desa,” ucap Abdul Nasir.***