POJOKSATU.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil digugat pemilik Ponpes Al zaytun Indramayu Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan resmi sudah ter register di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin 24 Juli 2023.

Juru bicara PN Bandung Dal Yusra, membenarkan adanya berkas gugatan atas nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Mochamad Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi dan Bisa Gratis, Tetap jadi Kawasan Konservasi

"Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg, " jelasnya, Selasa 25 Juli 2023.

Dal Yusra menyebutkan bahwa memang gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah didaftarkan.

Terpisah Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung ini terkait perbuatan melawan hukum (pmh).

Baca Juga: Ganjar Creasi Adakan Festival Musik Al Banjari di Kabupaten Malang

"Kami gugat secara materil Rp 9 rupiah, dan in materil Rp 9 Trilliun, " jelas Hendra Effendi, Selasa 25 Juli 2023.

Hendra menegaskan bahwa gugatan dilayangkan karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak adil sebagai pemimpin di Jabar.

"Kami menilai pemimpin Jabar ini terlalu tergesa-gesa menentukan keputusan terhadap Al Zaytun, dan ini menjadikan kami mengalami kerugian di berbagai bidang, " jelasnya.

Reporter : arief pratama