POJOKSATU.ID - Konflik internal keluarga pengusaha menyeruak ke ranah hukum. Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, menggugat adik iparnya sendiri, Widjoyo Santoso (WS), ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Langkah ini diambil Sugiarto sebagai bentuk perlawanan setelah merasa dipermainkan secara hukum oleh WS. Sebelumnya, WS beberapa kali menggugat Sugiarto atas persoalan aset, namun sebagian besar gugatan tersebut berujung pada pencabutan dan kekalahan di pengadilan.
“Sudah saya bantu saat dia dan keluarganya kesulitan karena utang. Tapi malah saya yang digugat balik berkali-kali,” ungkap Sugiarto, Selasa (15/7/2025).
Menurut Sugiarto, persoalan bermula pada Juli 2022 saat WS bersama keluarganya mendatangi kantor Sugiarto untuk meminta bantuan keuangan. Dalam kondisi aset yang terancam dilelang oleh bank, WS memohon agar Sugiarto membeli dua aset penting milik keluarganya, yakni dealer SRJ Motor di Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Sosok Wakil Walikota Serang, Pengusaha Inspiratif yang Virai Usai Ditilang Polisi
Dengan pertimbangan kekeluargaan dan kemanusiaan, Sugiarto menyetujui permintaan tersebut dan membeli aset tersebut secara sah melalui proses hukum yang berlaku. Aset pun telah resmi berpindah tangan dan atas nama Sugiarto.
Namun ironisnya, meski aset telah dibeli dan sah menjadi miliknya, kedua bangunan tersebut hingga kini masih dikuasai pihak WS. Bahkan, WS terus melayangkan gugatan hukum terhadap Sugiarto, dengan total 12 gugatan, sembilan di antaranya ditujukan langsung kepada Sugiarto, dan tiga lainnya kepada pihak berbeda namun dengan pola kasus yang sama.
“Bukannya berterima kasih atau meminta maaf, malah terus menggugat. Gugat, cabut, gugat lagi. Saya merasa dilecehkan secara pribadi dan hukum,” keluh Sugiarto.
Karena merasa lelah dan geram, Sugiarto akhirnya menggugat balik WS dan mulai mengambil langkah hukum untuk mengosongkan kedua aset tersebut dari penguasaan WS. Ia menegaskan, ini bukan semata urusan bisnis, tetapi juga soal harga diri dan penegakan keadilan.
“Saya masih pegang adat ketimuran. Kalau dia datang minta maaf, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya penjarakan. Saya beri waktu sampai akhir Juli 2025,” tegasnya.
Kasus ini pun kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan konflik keluarga besar pengusaha.***




