POJOKSATU.ID - Larangan kegiatan study tour bagi siswa kembali menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah melaksanakan study tour demi meringankan beban orang tua dan menjaga keselamatan siswa.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi resmi dan menyerahkan keputusan kepada masing-masing sekolah.

Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Pendidikan, H. Ronianto, menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait pelaksanaan study tour.

“Studi tour kita masih menunggu regulasi. Regulasinya kan sampai saat ini masih belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025)

Baca Juga: Peringati Hari Pendidikan, Prabowo Gencarkan Digitalisasi Sekolah, 2 Bulan akan Kirim Layar Televisi

Sembari menunggu regulasi tersebut, Roni menjelaskan keputusan akhir mengenai pelaksanaan study tour diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.

“Itu tergantung pihak sekolah ya. Dinas pendidikan tidak berinikan (memutuskan) boleh dan tidak boleh,” katanya.

Untuk sementara, kata dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih berpegang pada surat edaran dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dikeluarkan pada 2024 lalu.

“Belum ada surat edaran terbaru. Kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Pj,” jelas Ronianto.

Baca Juga: Anak Try Sutrisno Sedang Disiapkan Presiden Prabowo Menuju Kursi KSAD, Jadi Bukan Terbuang

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengeluarkan surat edaran pada 12 Mei 2024. Dalam surat tersebut, Bey mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat memperketat izin pelaksanaan study tour oleh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan study tour diimbau dilakukan di dalam kota dengan mengunjungi lokasi edukatif seperti pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata lokal yang juga mendukung ekonomi daerah.

Pengecualian diberikan bagi sekolah yang sudah merencanakan dan menandatangani kontrak kerja sama untuk kegiatan study tour di luar Jawa Barat, asalkan tidak bisa dibatalkan.

Kedua, pelaksanaan study tour harus mengutamakan manfaat dan keamanan seluruh peserta, termasuk memperhatikan kesiapan kendaraan, jalur perjalanan, serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat.

Ketiga, sekolah atau yayasan penyelenggara wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut kegiatan yang selama ini dianggap menyenangkan namun kerap menimbulkan beban biaya dan risiko tinggi. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan edukasi dan perlindungan bagi siswa.***