POJOKSATU.id, MEDAN - Gelapkan 1 unit motor merk Yamaha Mio Aris (28) berhasil ditangkap Polsek Medan Labuhan, di Pasar 6 Desa Manunggal.
Adapun korban adalah Azmi warga Desa Labuhan Deli, yang membuat laporan kepada polisi pada 25 Januari 2024 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya.
Namun, setelah dipinjamkan, tersangka tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.100.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan." Kata Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai 372 KUH Pidana dengan perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Kru Serial Marvel 'Wonder Man' Tewas di Lokasi Syuting, Polisi Lakukan Investigasi
Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. ***




