POJOKSATU.id - Seorang warga Cianjur, Jawa Barat, berinisial SY, harus berurusan dengan hukum gegara memindahtangankan motor yang masa kreditnya belum lunas.

Akibat tindakan tersebut, SY pun dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

SY divonis bersalah dalam kasus fidusia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur.

Sebagai informasi, SY melakukan oper alih kendaraan bermotor tidak secara prosedural.

Baca Juga: HAPI Karawang Menggelar Seminar Hukum Mengenai Kekuatan Akta Fidusia

Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan WOM Finance sebagai kreditur.

Perbuatan SY tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Atas tindakan SY, WOM Finance mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Sosialisasi Hapus Jaminan Fidusia

Sampai akhirnya, permasalahan tersebut berujung ke ranah pidana, bahkan sampai ke meja hijau.

SY divonis bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara Nomor 148/Pid.Sus/2023/Pn Cjr.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia," demikian dikutip.

Meski divonis bersalah, SY tak terima dan mengajukan banding.

Sampai tingkat kasasi, SY tetap divonis bersalah dan Majelis Hakim menguatkan putusan sebelumnya.

Saat ini, SY sudah ditahan di Lapas II Cianjur untuk menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.***