POJOKSATU.ID - Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk sama-sama cermat terhadap setiap informasi yang beredar dalam Pilkada 2024.

Banyaknya disinformasi yang beredar saat ini, bisa menjadi berita yang merugikan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) seperti adanya pelaporan-pelaporan yang dianggap sebagai penggiringan opini untuk menjatuhkan.

Aldo Sirait, Ketua FAUD mengatakan pihaknya sudah melakukan komparasi informasi yang beredar dalam proses Pilkada di Kota Bekasi saat ini. 

Pihaknya menilai, bahwa tudingan tersebut telah merugikan nama baik salah satu Bacakada, yakni Tri Adhianto atas pelaporan beberapa pihak ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Perlu dipahami, bahwa sampai belum adanya penetapan dari Penyelenggara, dalam hal ini KPU terhadap Bacakada, statusnya belum menjadi Calon. Namun saat ini setelah tim melakukan analisa mendalam, terkait banyaknya laporan-laporan, bahwa tudingan itu telah merugikan salah satu Bacakada," ungkapnya kepada media di Graha 96, Kantor Hukum Aldo Sirait & Rekan, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Jakarta Dorong Edukasi Kreatif Kelola Sampah di Festival Ciliwung 2024

Ia menjelaskan, bahwa Bacakada Tri Adhianto adalah mantan Wali Kota Bekasi tahun 2023, dimana banyak isu saat ini yang menyudutkannya sebagai salah satu Bacakada Kota Bekasi 2024.

Diantara isu tersebut adanya laporan terkait kelebihan bayar dan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. 

Kendati isu tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Tri Adhianto, setelah dilakukan analisa oleh tim hukum Aldo Sirait.

"Bacakada Tri Adhianto adalah mantan Walikota Bekasi, masyarakat harus tahu bahwa kesepakatan anggaran itu antara eksekutif dan legislatif. Setelah itu pengguna anggaran adalah Kepala Dinas, dibawahnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK. Namun ada yang harus kami sikapi juga terkait isu, adanya kelebihan bayar , terkait alat olahraga, terkait Koni yang mana isu ini setelah kami analisa ternyata itu hanya penggiringan opini yang membuat masyarakat menjadi bingung antara benar atau tidak berita ini kan begitu. Jadi setelah kami analisa mereka itu hanya menyampaikan berita seolah olah sudah terjadi padahal itu masih tahapan kulitnya saja dan ini menyudutkan Incumbent," katanya.

"Ini adalah kewenangan yang berjenjang, karena itu setiap ada kegiatan adalah tanggung jawab Kepala Dinas, Kepala Dinas selanjutnya melaporkan kegiatan itu pada pimpinan.Kalaupun adanya terjadi kekurangan atau dugaan - dugaan yang menyeleweng, seperti kelebihan bayar tentu ada mekanisme yang harus di lakukan, harus di lewati. Pemberitaannya kan tidak jelas hanya untuk menyudutkan salah - satu paslon saja," tambah Aldo.

Dirinya mengatakan bahwa dalam pemberitaan itu isinya tidak lengkap, apa mungkin karena ada pesanan atau membuat panggung. Harusnya menurut Aldo, hal ini tidak perlu terjadi. 

Baca Juga: Jawa Barat Raup Rp614 Triliun dalam 121 Proyek Investasi di WJIS

"Kami berharap agar stetmen atau informasi yang di tampilkan jangan menyudutkan salah satu paslon, yang akhirnya membuat paslon saling menjatuhkan. Kalo ini terjadi lagi kami akan membuat laporan ke pihak berwenang. Intinya silahkan kritisi Visi Misinya tapi jangan membuat informasi yang menyudutkan dengan menghembuskan isu seolah olah ada Bacakada yang korupsi," terangnya. 

Sekjen FUAD Jefry Ruby menambahkan, Pemilukada Kota Bekasi harus berlangsung dengan aman, nyaman dan jangan membuat masyarakat menjadi bingung sehingga terjadi keributan. 

"Yang sudah terjadi biarlah, tapi jangan sampai terulang lagi. Jika terulang kita tidak akan tinggal diam, kita akan mengambil sikap untuk melaporkan ke pihak terkait, dan FUAD juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan Bacakada Tri Adhianto bahwa hal itu tidak pernah ada dan tidak terjadi," ujarnya. 

Rudi purba Juru Bicara FAUD (Jubir) menambahkan bahwa pihaknya dan Tim akan terus memantau pilkada Kota Bekasi. Dan bantuan hukum ini juga tidak berlaku hanya untuk satu Bacakada. Namun juga untuk Bakal Calon lain. Jika ada yang merasa di rugikan oleh salah satu atau sekelompok masyarakat yang mengakibatkan pencemaran nama baik maka FAUD akan bertindak. 

"Bacakada lain kalo merasa ada yang membuat hoax juga kita akan advokasi, intinya jangan menyudutkan Bacakada yang berimbas pada kericuhan di masyarakat," tutupnya.