POJOKSATU.ID – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Gugatan tersebut rencananya ditujukan kepada Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait kebijakan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan karena pihaknya menilai keputusan itu perlu diuji legalitasnya di PTUN.
Menurut Qorib, keputusan tersebut diduga membuka peluang munculnya kembali fungsi Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan menggunakan nomenklatur atau nama berbeda.
Baca Juga: Mengejutkan, Biaya Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp 30 Juta per Orang
“Apabila terdapat kebijakan yang diduga menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dibubarkan melalui nama berbeda tetapi memiliki substansi yang sama, maka mekanisme yang tepat adalah mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Qorib.
Qorib menyebut kebijakan tersebut perlu dikaji karena sebelumnya telah diterbitkan Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp tanggal 13 Mei 2026 yang menegaskan tidak ada lagi Koorwil Bidikcam maupun sebutan lain di tingkat kecamatan.
Surat tersebut, menurut FORMASI, merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Selain itu, FORMASI menilai pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan perlu diuji kesesuaiannya dengan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Baca Juga: PDIP Tegaskan Simbol Mereka Banteng Bukan Kerbau, Ini Kata Guntur Soal Kejadian Jokowi di Lampung
Dalam gugatan tersebut, FORMASI akan meminta majelis hakim PTUN menguji apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut telah sesuai aturan, apakah memiliki fungsi yang sama dengan Koorwil Bidikcam yang sebelumnya dibubarkan, serta apakah bertentangan dengan kebijakan Bupati yang telah berlaku.
Qorib juga mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Qorib menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan kepada pribadi pejabat tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
“Langkah ini merupakan pelaksanaan hak warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, supremasi hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat,” pungkasnya




