POJOKSATU.ID – Dugaan ketidaksesuaian syarat akademik kembali mencuat dalam kepemimpinan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) melalui Koordinatornya, Mulyadi, menyoroti keabsahan ijazah sang direktur yang diduga belum memenuhi jenjang pendidikan minimal strata satu (S1).

Kecurigaan ini muncul setelah Forkim menelusuri data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang mencantumkan tiga entri berbeda atas nama AEZ.

Pertama, tercatat sebagai mahasiswa baru di STIE Ganesha pada Program Magister Manajemen. Kedua, sebagai lulusan Diploma 3 Keperawatan di Akademi Keperawatan Bhakti Husada Cikarang. Ketiga, tercatat sebagai sarjana Ekonomi Syariah dari STIES Sayaga Saniskara Nusantara.

Baca Juga: KSTI 2025 Dihadiri Ribuan Peneliti dan Rektor Se-Indonesia, Mendiktisaintek: Dorong Penguasaan Sains dan Teknologi

Namun, Mulyadi meyakini bahwa identitas AEZ yang kini menjabat Dirut PDAM Tirta Bhagasasi merujuk pada entri kedua, yakni lulusan D3. “Berdasarkan penelusuran kami, diduga kuat AEZ belum menyandang gelar sarjana,” ujar Mulyadi, Kamis (7/8/2025).

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kelayakan AEZ menjabat sebagai direktur utama perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Bhagasasi, Pasal 42 huruf f dengan tegas disebutkan bahwa calon direksi wajib memiliki ijazah minimal strata satu.

“Jika benar belum bergelar sarjana, seharusnya AEZ sudah tersingkir sejak tahapan seleksi. Belum lagi polemik usia yang belum genap 35 tahun saat dilantik, juga menjadi sorotan publik,” tambah Mulyadi.

Ia juga menyinggung berbagai kontroversi yang melibatkan AEZ, mulai dari dugaan perselingkuhan hingga tagihan utang pribadi yang viral di media sosial. “Seandainya seleksi sejak awal dilakukan secara cermat dan profesional, drama-drama semacam ini mungkin tak akan terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Waspadai Syarat Tambahan! Tak Semua Formasi CPNS Bisa Dilamar Bebas

Atas dasar itu, Forkim mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai mencoreng citra kepemimpinan daerah. “Bupati harus bersikap. Jika terus membiarkan, publik bisa meragukan integritas dan komitmennya dalam menegakkan aturan,” pungkas Mulyadi.***