POJOKSATU.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan pada tahun 2025 mencapai 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp3.621,3 triliun, atau senilai Rp724,2 triliun.
Namun, fakta menarik terungkap bahwa sebagian besar anggaran pendidikan tersebut tidak dikelola langsung oleh Kemendikdasmen.
Sebanyak 47,92 persen atau sekitar Rp347,1 triliun dari total anggaran pendidikan dialokasikan dan ditransfer ke pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non-fisik.
Baca Juga: Lebih dari Separuh Anggaran Kemendikdasmen 2025 untuk PIP dan Kesejahteraan Guru TPG hingga Tamsil
Dengan demikian, Kemendikdasmen sendiri hanya mengelola anggaran sebesar Rp33,5 triliun, yang hanya merupakan 4,6 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Menyikapi kondisi ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas pendidikan nasional.
Beliau menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat regional.
Untuk mendukung upaya pemerintah daerah dan sekolah dalam memantau perkembangan pendidikan dan merencanakan program yang lebih efektif, Kemendikdasmen telah menyediakan Rapor Pendidikan.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Siswa yang Sudah Keluar Sekolah Tetap Bisa Cairkan Dana PIP!
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi alat bantu yang signifikan bagi pemda dan satuan pendidikan dalam mengidentifikasi capaian, tantangan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang terarah.
Dengan demikian porsi anggaran yang dikelola langsung oleh Kemendikdasmen relatif kecil.
Kementerian tetap berupaya memberikan dukungan dan panduan bagi pengelolaan dana pendidikan di tingkat daerah demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.***




