POJOKSATU.ID – Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan. Putusan tersebut membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, agenda persidangan yang semula diperkirakan akan menghadirkan barang bukti, saksi, maupun ahli tidak terlaksana. Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari sejumlah pihak, terutama terkait polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KAGAMA Cirebon Raya, Heru Subagia yang menanggapi putusan itu menyebut diterimanya eksepsi membuat harapan sebagian masyarakat untuk melihat ijazah asli Jokowi di persidangan menjadi tidak terwujud. Selain itu, keterangan para saksi maupun ahli yang dinantikan juga tidak jadi disampaikan karena perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: KOMPAC 2026 Resmi Dibuka, Kompetisi Pelajar Alef Education Siapkan Ajang Nasional dengan Hadiah Menarik

"Eksepsi Dokter Tifa diterima oleh Majelis Hakim. Artinya, persidangan tidak berlanjut sehingga masyarakat yang menunggu pembuktian, termasuk terkait ijazah asli Pak Jokowi, tidak dapat menyaksikannya. Kesaksian ahli maupun korban juga tidak jadi disampaikan," ujarnya. Kamis (23/7/2026)

Pernyataan tersebut juga memunculkan dugaan adanya kemungkinan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berperkara. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti ataupun pernyataan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Meski proses persidangan dihentikan melalui putusan sela, pihak tersebut menilai polemik mengenai ijazah Jokowi belum berakhir. Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang menginginkan kejelasan atas persoalan tersebut.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Dokter Tifa maupun pihak Jokowi terkait tanggapan atas putusan majelis hakim dan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.***