POJOKSATU.ID, SUMUT - Effendi Pohan terpilih sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggantikan Arief S Trinugroho yang telah memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni menunjuk Effendi Pohan sebagai Plh Sekda Sumut pada Senin (2/12/2024) dan akan bekerja selama 15 hari ke depan.
“Plh-nya dari kemarin tanggal 2 Desember 2024, Pak Effendy Pohan. Plh itu selama 15 hari. Kami menunggu rekomendasi Kemendagri untuk Pj Sekda,” kata Kepala BKD Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, dikutip Kamis (5/12/2024).
Biodata Effendi Pohan
Sosok Effendi Pohan menjadi perhatian publik, usai ditunjuk sebagai Sekda Prov Sumut, menggantikan Arief S Trinugroho.
Baru-baru ini, Effendi Pohan ditunjuk sebagai Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Bahkan ia juga ditunjuk sebagai Sekretaris Umum Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Aceh-Sumut, pada Agustus 2024 lalu.
Effendi Pohan pernah ditangkap oleh Kejasaan saat tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) di Deli Serdang.
Baca Juga: 12 Daftar Destinasi Wisata di Palembang Menjadi Referensi Liburan Akhir Tahunmu!
Saat itu, Effendi Pohan menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan, pada UPT Jalan-Jembatan Binjai ini dilakukan pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan Effendi Pohan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat.
Saat itu jaksa langsung memenjarakan Effendi Pohan ke Rutan Tanjungpura di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Tak Hanya Dibawah Umur, Korban Penyandang Disabilitas Agus Buntung Ternyata Sampai Hamil Muda
Tak hanya itu, Effendi Pohan juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut.
Pada masa itu Effendi Pohan pernah ditahan dan menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Negeri.
Effendi Pohan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan pada Medio Agustus 2022 lalu.
Kini, Effendi Pohan ditunjuk sebagai Sekda Provinsi Sumut menggantikan Arief S Trinugroho, yang purna tugas setelah 34 tahun menjadi abdi negara.
Baca Juga: Jomblo Merapat! WhatsApp Siap Jadi Teman Curhat Terbaik dengan Meta AI
"Pada 1 Desember pukul 00.00 WIB, saya memasuki purna tugas sebagai abdi negara. Tentunya ini sangat membanggakan. Banyak sekali yang ingin mengabdi untuk negara, khususnya untuk Sumut. Terima kasih atas kerja sama, sinergi yang telah terjalin selama ini. Keberhasilan dalam mengembangkan kinerja, melayani publik, adalah keberhasilan bersama. Saya juga memohon maaf atas nama pribadi dan keluarga, terutama kepada seluruh pegawai atas selama ini," ujar Arief S Trinugroho.




