POJOKSATU.ID - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan oleh Presiden Joko Widodo mendapatkan dukungan Gerakan nurani Kebangsaan (GNK).

Inisiator GNK, Habib Syakur Ali Hamdi Al Hamid mengatakan penunjukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas percepatan swasembada gula sebagai kepercayaan dari Presiden pada tokoh muda Indonesia Timur untuk mensejahterakan Petani Tebu Indonesia.

Baca Juga: UPDATE TERBARU Jumlah dan Rincian Formasi PPPK 2024 dan Formasi CPNS 2024 pada Kementerian dan Lembaga

“Keputusan Presiden menunjuk Tokoh Muda Indonesia Timur sebagai Ketua Satgas karena sosok Bahlil sukses menertibkan ribuan izin usaha pertambangan secara tegas tanpa kompromi menghadapi para pengusaha nakal,” kata Habib Syakur, Rabu (24/4).

Ulama asal Malang Jawa Timur tersebut menilai Keppres 15/2024 yang diteken Jokowi pada akhir pekan kemarin, Jumat (19/4), dengan menunjuk Bahlil dan dua wakil Ketua Satgas, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono sudah sangat tepat.

“Satuan tugas ini harus berada di bawah dan bertanggungiawab kepada presiden,” ujarnya.

Menurut Habib Syakur dengan dibentuknya Satgas percepatan swasembada gula dan bioetanol maka impor gula harus dikurangi secara bertahap untuk dihentikan sepenuhnya agar sektor pertanian tebu dapat memaksimalkan potensi yang ada secara domestik.

“Kami mendukung penuh program percepatan swasembada gula kedepan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Baca Juga: Nathan Kembali Jelang 8 Besar Piala Asia U23, Begini Prakiraan Susunan Pemain Indonesia vs Korea Selatan

Anggota satgas yang bakal diisi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean.

Terdapat sejumlah tugas yang bakal diemban satgas percepatan swasembada gula dengan memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu, mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau mekanisme pengadaan tanah.

Satgas harus memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.