POJOKSATU.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap penumpang di bawah umur yang melibatkan oknum pengemudi taksi online di wilayah Cirebon terus bergulir.
Korban berinisial RA (17), remaja asal Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di rumah sakit. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pada Selasa (13/1/2026), kuasa hukum korban Firdaus Yuninda, SH, bersama paman korban Indra Gustiawan, SH, mendatangi Polres Cirebon Kota untuk mengambil Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi bahwa perkara tersebut telah terdaftar secara hukum.
Firdaus menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Baca Juga: Waspada Child Grooming! Modus, Dampak, dan Cara Menyelamatkan Anak dari Kejahatan Tersembunyi
“Hari ini kami mengambil STPL sebagai bukti bahwa korban telah secara resmi melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum driver taksi online. Saat ini perkara sudah masuk tahap penyelidikan Unit PPA,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, seluruh prosedur hukum telah dijalani korban, termasuk pemeriksaan medis.
“Korban sudah dilakukan visum. Berdasarkan informasi dari penyidik, besok pihak aplikator tempat terduga pelaku terdaftar sebagai pengemudi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Firdaus juga menyampaikan bahwa akun pengemudi milik terduga pelaku telah dibekukan oleh pihak aplikator sebagai langkah awal penanganan internal. Sementara itu, kondisi psikologis korban masih dalam pendampingan.
“Kami berharap pihak aplikator bersikap kooperatif dan membantu menghadirkan terduga pelaku ke hadapan penyidik,” tambahnya.
Di tempat yang sama, paman korban Indra Gustiawan mengapresiasi respons cepat jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam menangani laporan yang menimpa keponakannya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari penyidik. Harapan kami, kasus ini diusut tuntas agar korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak terulang,” tegas Indra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban anak dan layanan transportasi berbasis aplikasi yang digunakan masyarakat luas. Menurut Indra, penyidik telah memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Lansia hingga Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan PIN Prioritas Transjakarta
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi pada Senin (5/1/2026). Saat itu, korban menggunakan jasa taksi online untuk menuju lokasi latihan sepak bola di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di kawasan Argasunya, Kota Cirebon.
Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga beberapa jam setelah pulang latihan. Keluarga kemudian bergerak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Indra mengungkapkan, selama perjalanan korban diduga mengalami tindakan tidak pantas yang membuatnya ketakutan dan tertekan. Kendaraan juga disebut sempat beberapa kali berhenti dan tidak langsung menuju tujuan.
“Korban merasa terancam. Pelaku diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas dan sempat memaksa meminta data pribadi korban,” ungkap Indra.
Baca Juga: JHT PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan, Tapi Ada Risiko yang Harus Ditanggung
Setelah perjalanan berakhir, korban turun dari kendaraan dalam kondisi lingkungan yang tidak aman dan harus berjalan kaki hingga tiba di rumah. Sesampainya di rumah, korban baru mampu menenangkan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami khawatir korban tidak hanya satu. Ini harus menjadi perhatian serius demi melindungi anak-anak lain,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.***




